Jakarta –
Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang. Hal ini ditegaskan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Ia juga menambahkan, penghapusan utang dilakukan untuk para UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman, dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Maman juga menambahkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu nggak bisa,” imbuhnya.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftarblacklist dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Hal ini lantaran UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman mengatakan, rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insyaallah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” ujar dia.
Sementara terkait dengan kapan pemutihan utang bagi UMKM dilangsungkan, ia mengatakan, Kementerian UMKM diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.
“Kan kita dikasih waktutime frameitu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” kata Maman.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.
(acd/acd)