Menteri PU: Santri Bakal Diberi Pelatihan & Sertifikat Tenaga Konstruksi

Menteri PU: Santri Bakal Diberi Pelatihan & Sertifikat Tenaga Konstruksi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap bakal terus menjaga budaya santri mendukung konstruksi pondok pesantren pascainsiden runtuhnya Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny yang konstruksinya merupakan hasil swadaya santri. 

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan akses sertifikasi konstruksi bagi santri pondok pesantren demi menjaga budaya swadaya tersebut.

Lewat sertifikasi itu, diharapkan konstruksi ponpes yang dibangun secara langsung oleh santri tetap memiliki kualitas bangunan yang andal dan mumpuni.

“Kami benar-benar tidak ingin semangat budaya itu hilang. Kami justru ingin memperkuatnya dengan pengetahuan dan itu Insya Allah PU akan melatih dan mensertifikasi para santri sebagai tenaga kerja konstruksi itu for free,” kata Dody dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Dody mengaku optimistis keputusan tersebut dapat mengentaskan sederet masalah yang saat ini tengah dipersoalkan. Dia berharap ke depan kejadian ponpes ambruk lantaran tidak sesuai kriteria konstruksi tidak akan terjadi lagi.

Dody menjelaskan, keputusan pemberian sertifikasi tenaga kerja itu tidak menyalahi aturan apapun dan diklaim bukan merupakan tindak eksploitasi anak.

“Saya kok tidak yakin kalau itu akan menjadi eksploitasi anak karena memang dari dulu pesantren itu sudah 10 kali sifatnya sudah gotong royong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo juga sebelumnya sempat menyoroti pentingnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum masyarakat resmi mengeksekusi konstruksi bangunan.

Sebagai langkah lanjut, pemerintah hendak memberikan insentif pembentukan PBG. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara lebih rinci seperti apa Bentuk insentif tersebut.

Dody menambahkan, pemberian insentif itu saat ini masih berada dalam tahapan penggodokan untuk dapat diteken Surat Keputusan Bersama (SKB) antaranya Kementerian PU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Undang-Undang HKPD [Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah] pasal 156 juga telah memberikan ruang bagi Pemda untuk bisa memberikan pembebasan retribusi dan insentif layanan teknis bagi kegiatan sosial dan pendidikan,” jelasnya.