Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan
kekerasan seksual
dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual
(UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
“Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera,” ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Arifah menilai, Priguana telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai dokter residen anestesi untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya,” ujar dia.
Ia mengatakan, ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa.
“Ini mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur Arifah.
Akibat adanya kasus tersebut, Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani berbicara dan melapor ke lembaga-lembaga terkait.
Lembaga tersebut di antaranya UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau pihak kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui
hotline
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Adapun, kasus ini bermula dari lini masa media sosial X yang ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh
dokter anestesi
Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di
Rumah Sakit Hasan Sadikin
(RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS.
Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS Nasional 11 April 2025
/data/photo/2025/02/05/67a32ebd28d42.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)