Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengadvokasi warga Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
“Kita sedang berupaya membantu baik melakukan advokasi di sana,” kata Karding saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan Indonesia tidak memiliki kerja sama terkait penempatan pekerja migran di tiga negara, yaitu Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
“Kalau boleh hari ini saya menyatakan melarang semua warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Karding menegaskan pekerja migran yang berada di tiga negara tersebut dianggap tidak prosedural atau ilegal berdasarkan kaca mata kementerian.
“Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand dalam kaca mata kementerian, itu unprosedural atau ilegal. Jadi sebenarnya kalau kita anggaplah mau murni berdasarkan hukum, maka sebenarnya itu bukan menjadi kewajiban hukum kita untuk melakukan pembelaan tetapi karena itu warga Indonesia, suka tidak suka kita harus bela,” tegasnya.
