Tangerang, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi mencabut status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji brstatus cacat prosedur dan materiil atau batal demi hukum.
Nusron menambahkan Kementerian ATR/BPN akan secepatnya menuntaskan penyelesaian kasus SHGB dan SHM pagar laut Tangerang, karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu.
“Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tetapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiel,” kata dia.
