FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi IV DPR RI berencana mempertemukan dan mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. DPR menegaskan akan ada konsekuensi untuk pembohongan publik.
Konfrontasi ini terkait pernyataan berbeda antara Menteri Sakti Trenggono dan Kades Kohod Arsin mengenai denda Rp48 miliar.
Sanksi pemasangan pagar laut di Pesisir Tangerang berupa denda Rp48 berpolemik lantaran Menteri Wahyu Sakti Trenggono menyebut denda Rp48 miliar telah diberitahukan kepada Arsin. Sakti Trenggono juga menyatakan Kades Kohod Arsin bersedia atau menyanggupi akan membayar.
Pernyataan Menteri KKP terkait besaran denda dan kesediaan Arsin untuk membayar denda sebesar Rp48 miliar diungkapkan di dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.
Di sisi lain, kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai denda Rp48 miliar kepada kliennya sebagai sanksi atas pemasangan pagar laut. Yunihar bahkan menyebut pernyataan Trenggono ngaco.
Nah, silang pendapat itu membuat Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan Menteri KKP harus mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda.
Dia menegaskan perlu konfrontasi perbedaan pernyataan ini agar masalah ini bisa selesai dengan jelas. “Rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.
Firman mengingatkan agar pejabat publik, terutama sekelas menteri, harus berhati-hati menyampaikan pernyataan di forum resmi. Apalagi terkait sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.