Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri KKP Bilang Pagar Laut Akan Dibongkar Jika Tak Ada Izin, Mulyanto: Jadi Bapak Ini Mau Bongkar atau Memberi Izin?

Menteri KKP Bilang Pagar Laut Akan Dibongkar Jika Tak Ada Izin, Mulyanto: Jadi Bapak Ini Mau Bongkar atau Memberi Izin?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin.

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).

Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.

Diketahui, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).

“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel ?Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya.

Menurutnya, tidak cukup kalau sekadar disetop dan disegel. Perlu dibongkar, diusut pelakunya untuk diadili. Apalagi sudah 5 bulan nelayan dirugikan, sejak beroperasi Agustus 2024 lalu.

“Menteri ini tidak jelas, kalau tidak ada izin akan dibongkar. Kementeriannya bilang, karena tidak ada izin, maka disegel. Kenapa tidak berani bongkar, agar nelayan kembali dapat melaut? Menteri kok mencla-mencle,” ujar politisi PKS ini.

Dia juga menyoroti pernyataan Menteri KKP yang menyebut bahwa jika mengantongi izin maka pemagaran boleh dilakukan.

“Jadi Bapak ini mau bongkar atau mau memberi izin,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.