Dalam penyusunan MoU, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, evaluasi terhadap regulasi yang ada, termasuk Kepmenaker 291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal dan Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan PMI di Timur Tengah, juga akan dilakukan.
“Peningkatan keamanan tentu harus diiringi dengan perbaikan tata kelola, baik di dalam negeri, di negara tujuan, maupun saat pekerja kembali ke Indonesia. Semua aspek ini pasti akan kita perbaiki,” tegas Karding.
Lebih lanjut, Karding menekankan bahwa peningkatan keamanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus disertai dengan pembenahan tata kelola penempatan.
“Kalau meningkatkan keamanan tentu kita harus memperbaiki tata kelola penempatannya, baik di dalam negeri maupun juga di luar negeri. Bahkan nanti setelah dia pulang ke Indonesia. Dalam semua aspek itu pasti akan kita perbaiki,” tutup Karding.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5167208/original/077144000_1742336179-IMG_5569.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)