JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyiapkan sanksi pemecatan terhadap dua pegawai Imigrasi di Bali yang terjerat kasus hukum melibatkan warga negara asing.
“Jaksa nanti mengajukan tuntutan dan diputus (vonis) di atas dua tahun, pasti saya pecat,” kata Menteri Imipas, Selasa, 5 Agustus.
Menurut dia, pihaknya harus menunggu kekuatan hukum tetap sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan.
Ia menilai kasus hukum yang menjerat oknum tersebut merupakan kasus kriminal sehingga harus ditindak.
“Tidak ada seorang pun pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan, kami tindak,” kata dia.
Menteri Imipas juga menekankan pentingnya kepada para pegawai Imigrasi selain memegang teguh integritas, juga berperilaku wajar dan etis, termasuk tidak pantas memiliki tato.
“Kalau ASN pantas tidak, etis dan wajar tidak (bertato)? Kalau tidak etis dan wajar, jangan bertato. Saya bukan anti-tato, tato itu bagus, tapi untuk siapa dulu,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang oknum pegawai Imigrasi di Bali Ernest Ezmail asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri asal Magelang.
Polda Bali menjelaskan keduanya diduga bersekongkol dengan dua orang WNA Rusia untuk melakukan pemerasan hingga penganiayaan terhadap seorang warga negara Lithuania, RS.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan modus operandinya melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan melakukan deportasi.
Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan secara spesifik jabatan serta tempat kedua pejabat Imigrasi tersebut bekerja.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan peristiwa pemerasan, penganiayaan disertai ancaman pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di salah satu kompleks perumahan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
