Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan kebijakan PPN 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Presiden Prabowo Subianto pun melakukan berbagai langkah untuk mengimbangi aturan tersebut untuk rakyat.
“Karena itu pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir memberikan luar biasa ruang kepada pemberian stimulus buat UMKM, buat masyarakat yang terdampak, terutama yang rakyat miskin,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
“Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN,” sambungnya.
Andi mengulas sebagian besar bahan pokok tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen, seperti biaya sekolah, kecuali yang premium dan internasional. Kemudian biaya transportasi dan kesehatan pun tidak mengalami kenaikan pajak.
“Ada yang kemarin bilang QRIS kena PPN, itu kan hoaks, kan nggak. Kemudian kesehatan tidak kena PPN. Jadi semua yang terkait dengan pokok itu sama sekali tidak,” jelas dia.
“Jadi tidak ada pengaruhnya antara dia naik atau tidak dengan biaya yang harus dibayarkan. Jadi itu ya, jadi karena itu sekali lagi pemerintah dalam hal ini hanya menjalankan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun demikian semuanya tergantung kembali kepada Bapak Presiden,” sambung Andi.