Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara.
“Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan? Mungkin dimaafkan. Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Menurut dia, faktanya selama ini setelah negara mengukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka akan ada vonis membayar uang pengganti. Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai dengan besaran kerugian negara.
“Karena itu pasti akan selektif. Namun demikian, kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Karena kan kita belum dapat arahan nih, ya kan? Seperti apa implementasi yang diarahkan,” jelas Andi.
“Cuma saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” sambungnya.
Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan undang-undang, dan sampai menyebut bahwa membebaskan koruptor bisa bersinggungan dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa dengan keseluruhan aturan perundang-undangan.
“Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut hal yang sama,” menteri hukum menandaskan.