Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear" Nasional 23 Oktober 2025

Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah "Clear"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

Menteri Hukum: Perdebatan TNI Jadi Penyidik Pidana Siber Sudah “Clear”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di kalangan pemerintah sudah selesai.
Perdebatan terkait RUU itu di antaranya meliputi norma Pasal 56 Ayat (1) huruf d yang menyatakan TNI termasuk sebagai penyidik tindak pidana siber.
“Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah
clear
,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Supratman mengeklaim, kini tidak ada lagi yang perlu diragukan dari RUU KKS tersebut.
Menurut dia, panitia antar kementerian telah sampai pada kesepakatan bulat terkait draft RUU KKS.
Kementerian Hukum bahkan telah mengajukan RUU KKS itu ke Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian ditindaklanjuti kepala pemerintah.
“Nanti presiden yang akan kirim Surpres (Surat Presiden) ke DPR, saya enggak tahu kapan,” ujar Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tidak ada lagi klausul yang menyebut penyidik di antaranya terdiri dari unsur TNI.
Sebab, aturannya sudah jelas bahwa penyidik TNI hanya bisa menindak jika pelakunya anggota TNI.
“Kita kan mau sahkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis. Tapi enggak perlu di-
statement
di undang-undang,” kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, RUU KKS bisa mengancam hak asasi manusia (HAM) karena melibatkan TNI sebagai penyidik tindak pidana siber.
Koalisi ini terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
Mereka menilai, keterlibatan TNI dalam rumusan pasal itu jelas bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.
“Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.