Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan tengah merancang sejumlah peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah APH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menggunakan AI.
Menurutnya ada beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP harus segera dirampungkan. Pertama, katanya, terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.
“Pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, dikutip Selasa (6/1/2026).
Kemudian dia menjelaskan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Pepres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, salah satunya adalah pembuatan BAP menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Dia menjelaskan wacana ini dilakukan untuk menghindari adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik.
“Salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.
Dia menilai rencana ini bertujuan memaksimalkan pelaksanaan KUHAP teranyar. Terlebih, katanya, KUHAP-KUHP fokus memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Selanjutnya, Supratman menyebut akan ada rancangan aturan terkait hukum adat dan Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lainnya
“Ini dalam proses, antar kementerian sekarang. Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin,” tandasnya.
