Menteri Hukum Beberkan Tugas Baru BP BUMN Usai Berganti Status dari Kementerian

Menteri Hukum Beberkan Tugas Baru BP BUMN Usai Berganti Status dari Kementerian

Bisnis.com, JAKARTA – DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Keputusan mengubah nomenklatur BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Kementerian BUMN nantinya berubah status menjadi badan. Namun tugas dan fungsinya tidak jauh berbeda dengan Kementerian BUMN.

“Fungsinya itu kurang lebih sama dengan kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang saham seri A DwiWarna 1% tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain-lain sebagainya.
Itu konsekuensinya seperti itu,” jelasnya di Komplek Parlemen, Jumat (26/9/2025).

Perubahan UU BUMN mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Supratman menyatakan penunjukan kepala badan merupakan hak prerogatif presiden sehingga sampai saat ini belum diketahui calon petinggi BP BUMN.

Kendati BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara. Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.

“Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,”

Supratman menuturkan pembahasan yang terhitung cepat karena telah memenuhi partisipasi publik yang ditampung oleh Komisi VI, termasuk mengikuti putusan MK yang harus segera dilaksanakan. 

“Nah karena itu terbuka semua dilakukan. Mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar.
Dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR. Diwujudkan dalam keputusan hari ini,” terang Supratman.

Dia berharap pembentukan perubahan UU BUMN diharapkan menciptakan good governence atau ECG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pada hari yang sama, Ketua Panja Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan dan perubahan nomenklatur. Sebagai informasi, RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat..