Menteri HAM Klaim Pemulangan Mary Jane dan Anggota “Bali Nine” Perbaiki Predikat HAM RI di PBB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan, predikat PBB untuk masalah HAM di Indonesia mengalami perubahan dari negatif menjadi netral.
Predikat PBB tersebut muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.
Ia mengatakan, perubahan predikat itu menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan anggota kasus “Bali Nine” ke negara asalnya.
“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Natalius dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Natalius mengatakan, dalam kasus Mary Jane Veloso, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendapat apresiasi.
“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Natalius mengatakan, predikat PBB ini merupakan pencapaian jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Ia mengatakan, Indonesia pernah berada pada titik terendah dan terburuk penilaian PBB pada 2015 dengan kategori unfair trial.
Meski demikian, Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” ucap dia.
Sebelumnya, Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, resmi dipulangkan ke Filipina pada Selasa (17/12/2024). Sebelum bertolak dari Indonesia, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.
Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” kata Mary Jane, seperti dilansir kantor berita Antara, Selasa (17/12/2024).
Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.
Adapun sebelum Mary Jane, lima terpidana kasus Bali Nine, telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.
Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.