Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tidak akan memberi ruang kepada para mafia tanah.
Dalam hal penindakan hukum, para pelaku nantinya juga akan dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.
“Untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyempat duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara,” ujar Nusron di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Dalam lingkup ATR/BPN terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yeng bertugas dalam penyidikan tindak pidana dalam bidang pertanahan. Namun untuk kebijakan tindak pidana dalam TPPU, PPNS tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Oleh sebab itu, kata Nusron, pihaknya harus menggandeng aparat penegak hukum seperti Polri atau Kejaksaan.
“Itulah kenapa kami datang ke Pak kapolri dan jajarannya untuk diskusi karena beliau yang punya penyelidikan dan penyidikan. Kami memang ada PPNS tapi tidak punya kewenangan untuk menyidik, yang punya kewenangan untuk menyidik adalah tetap APH, yaitu aparat penegak hukum,” jelas Nusron.
“Nah sampai kepada ke sana, tentu itu membutuhkan pemahaman dan subjektivitas aparat hukum, yaitu penyidik,” sambungnya.