Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menanggapi kabar yang beredar mengenai sertifikat tanah yang belum terkonversi ke format digital akan menjadi milik negara.
Menanggapi isu tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Nusron menjelaskan, peralihan sertifikat tanah menjadi format elektronik atau digital merupakan hal yang wajib dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan sertifikat tanah.
Sertifikat elektronik dapat memudahkan masyarakat jika mengalami bencana alam, seperti banjir, yang dapat merusak atau menghancurkan dokumen penting tersebut.
“Digitalisasi ini untuk memproteksi sertifikat. Misalnya, kalau ada banjir, dan sertifikatnya tenggelam, dengan sistem digital, akan lebih aman,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Menurut Nusron, konversi dari sertifikat tanah analog ke digital merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang bertujuan untuk mempermudah integrasi data dan pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyita sertifikat tanah milik masyarakat yang belum terkonversi ke digital.
Namun, ia mendorong masyarakat untuk segera melakukan konversi, terutama bagi sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997.
“Tidak akan ada penyitaan, tetapi kami mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi sertifikat tanah mereka menjadi digital, terutama yang terbit antara 1961 hingga 1997,” tambahnya.
Klarifikasi ini merespons unggahan video di Facebook yang menyatakan bahwa pemerintah akan memusnahkan sertifikat tanah yang belum dipindahkan ke format digital sebelum 2026, dan tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Video ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait status kepemilikan tanah mereka.
Nusron menekankan informasi yang beredar tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tidak panik. Pemerintah, melalui BPN, terus berupaya memastikan proses konversi sertifikat tanah berlangsung lancar dan aman.