Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri ATR Identifikasi 6 Aspek Kunci untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri ATR Identifikasi 6 Aspek Kunci untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengidentifikasi enam aspek penting dalam bidang pertanahan yang mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Ia juga tekankan pentingnya pengawasan pemanfaatan ruang dan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah demi mendukung swasembada pangan.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Bandung (05/12), Nusron mengatakan penyediaan dan sertifikasi tanah, PKKPR, LSD, Hak Tanggungan, dan Roya merupakan hal-hal yang langsung berhubungan dengan pengembang dan konsumen.

Terkait penyediaan tanah, Nusron mengungkapkan ada kurang lebih 79 ribu hektaer tanah yang terindikasi terlantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional.

“Potensi tanah terlantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi terlantar seluas 854.662 hektar, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).

Nusron mengimbau para pelaku usaha properti untuk mengecek RTRW dan RDTR di masing-masing daerah guna menghindari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Ia menyatakan bahwa belum semua wilayah memiliki RTR, dengan hanya 553 RDTR dari target 2.000.

Ia juga menyebutkan telah ada kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah terpilih menyusun RDTR untuk memudahkan dunia usaha.

Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektar setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

“Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu,” jelas Nusron.

Tak kalah penting, Nusron juga menyatakan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertipikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar.

“Karena itu harus kita transformasi, tapi saya butuh waktu untuk merapikan layanan-layanan tersebut,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.

(akn/ega)