JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, masih terdapat 14,4 juta hektare lahan di Indonesia belum memiliki sertifikat.
Nusron bilang, jutaan lahan tersebut masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL), namun belum terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Adapun berdasarkan data yang dipaparkan Nusron, jumlah APL di seluruh Indonesia mencapai sekitar 70,4 juta hektare.
“Dari 70 juta hektare itu, yang sudah disertifikatkan ada 55,9 juta hektare (79,5 persen), belum disertifikatkan 14,4 juta hektare (20,5 persen),” ujar Nusron dalam sambutannya pada Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah Tahun 2025 yang dipantau secara daring melalui YouTube Kementerian ATR/BPN, Kamis, 7 Agustus.
Nusron menjelaskan, dari total 190 juta hektare luas daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektare dikategorikan sebagai kawasan hutan. Namun, dia bilang, kondisi di lapangan menunjukkan banyak area yang seharusnya tidak boleh disertifikatkan, tetapi justru memiliki sertifikat.
Sementara itu, 70,4 juta hektare sisanya masuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL), yang menjadi wilayah tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Dari jumlah tersebut, baru 55,5 juta hektare yang telah berhasil dipetakan dan terdaftar secara resmi.
Artinya, masih ada sekitar 14,5 juta hektare lahan APL yang belum tersentuh pemetaan maupun legalisasi pertanahan.
Oleh karena itu, kata Nusron, melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025 yang sudah resmi dimulai hari ini, diharapkan ada dukungan dari masyarakat untuk memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing.
Dengan demikian, bisa memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pemetaan maupun legalisasi pertanahan ke depannya.
“Nah, salah satu program kami hari ini, selain pemasangan patok tadi untuk menandai tapal batas bidang tanahnya masing-masing juga sekaligus menandai mana batas hutan dan APL atau nonhutan,” tuturnya.
