Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri Abdul Kadir Larang Warga Indonesia Kerja di 3 Negara Ini – Page 3

Menteri Abdul Kadir Larang Warga Indonesia Kerja di 3 Negara Ini – Page 3

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan, tersangka berinisial HR (27) yang merupakan seorang karyawan swasta. Dia diketahui turut berada dalam rombongan pemulangan dan diduga bertugas sebagai perekrut.

Kepada korban, HR menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun mereka justru diberangkatkan ke wilayah konflik Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” tutur Nurul kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Hanya saja, setibanya di Myanmar mereka diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

 

Merangkum Semua Peristiwa