JABAR EKSPRES – Untuk memberikan perlindungan pada kesehatan masyarakat, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan menindak tegas pelaku praktik ayam gelonggongan yaitu ayam yang disuntuk air untuk menambah berat badan sebelum dijual.
“Kita harus jaga konsumen. Ini harus ditindak tegas. Ngga boleh bermain-main. Kasihan masyarakat,” kata Mentan dikutip dari ANTARA, Senin (3/3).
Terkait dengan pernyataannya itu, menyusul adanya penangkapan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku yang diduga menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Mentan, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi namun juga membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Jaga Swasembada Pangan, Stok Beras di Kota Banjar Terus Dipantau
Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur dalam rangka memastikan stabilitas harga serta ketersediaan pangan selama bulan Ramadan.
Ia juga menegaskan segala kecurangan dalam pangan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Mentan menambahkan, bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Kapolri serta seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi pangan termasuk daging ayam.
Pihaknya juga akan memastikan segala bentuk pelanggaran itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus memantau seluruh Indonesia. Jangan smapai ada pelanggaran seperti ini. Apalagi kalau menyangkut kesehatan manusia, itu pelanggaran berat,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketersediaan Pangan Diklaim Aman, Pemkot Sebut Ada Potensi Fluktuasi Harga hingga Inflasi
Selain ayam gelonggongan, Andi menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga bahan pokok lainnya, seperti beras dan minyak goreng supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa ada beban.
Saat melakukan sidak di Pasar Induk Cipinang, ia menemukan adanya kenaikan harga beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan langsung meminta pedagang serta distributor untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang, tanpa harus khawatir dengan lonjakan harga atau adanya praktik kecurangan yang merugikan,” kata Mentan.