Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menyebut revisi undang-undang terkait pemilihan umum (pemilu) bukan hal yang baru.
Menurut Prasetyo, rencana revisi ini juga sudah dibahas sejak era pemerintahan sebelumnya atau era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Selain itu, wacana ini juga diusulkan oleh sejumlah forum partai politik yang mendorong adanya perbaikan sistem pemilu.
“Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu enggak ada masalah juga,” ucap dia.
Namun, ia belum mengetahui soal poin apa saja yang akan direvisi terkait UU Pemilu.
Tentunya, kata Prasetyo, pemerintah akan menjaring banyak masukan khususnya dari partai politik (parpol).
“Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, enggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana tentunya, kita membutuhkan masukkan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” ujar dia.
Prasetyo juga belum tahu apakah revisi UU Pemilu nantinya akan menjadi usulan pemerintah atau DPR RI.
“Belum belum sampai ke situ,” kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima mengungkapkan, salah satu RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, pembahasan revisi aturan ini penting untuk menjawab harapan publik soal pelaksanaan Pemilu ke depan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini kita usulkan kalau bisa langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria, di ruang rapat Baleg DPR RI, Rabu.
Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, revisi tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
Selain itu, Komisi II juga mengajukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dia berpandangan, banyak kritik terhadap partai politik belakangan ini yang perlu dijawab dengan pembaruan regulasi.
“Saya kira perlu kita respons. Seperti apa langkah undang-undang supaya Parpol sebagai pilar demokrasi. Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” tutur Aria.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mensesneg Sebut Revisi UU Pemilu Bukan Hal Baru, Sudah Dibahas Sejak Era Jokowi Nasional 19 September 2025
/data/photo/2025/09/19/68cd420ec6137.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)