Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mensesneg: Pembatasan PDLN untuk Efisiensi Anggaran dan Kebermanfaatan Perjalanan Dinas

Mensesneg: Pembatasan PDLN untuk Efisiensi Anggaran dan Kebermanfaatan Perjalanan Dinas

Jakarta, Beritasatu.com – Pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah disebut bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Selain itu juga untuk memastikan kebermanfaatan perjalanan dinas secara substansial.

“Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kita ingin perjalanan itu secara substantif bermanfaat, berdampak,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

Efisiensi anggaran yang dihasilkan dari pembatasan PDLN, dia mengungkapkan, tidak otomatis dialihkan ke sektor tertentu, seperti program makan bergizi gratis (MBG). Anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

“Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Namun, penghematan ini tidak otomatis langsung dipindahkan ke sana,” jelasnya terkait Pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN diterbitkan Prasetyo Hadi melalui surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani pada 23 Desember 2024 di Jakarta.

Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024, yang meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi untuk melakukan penghematan dalam hal PDLN.

Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah menekankan pada selektivitas PDLN, urgensi tinggi, pembatasan jumlah peserta, serta prosedur ketat, termasuk kewajiban pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.