Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi – Page 3

Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa yang ditunjuk sebagai juru bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga ada norma atau ketentuan hukum yang jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian atau para menteri tersebut agar kemudian orang tidak melihat sikap atau kebijakan yang asal cepat, tetapi tidak tepat,” kata Feri.

Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan kabinetnya.

“Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet,” tutur Feri.

Oleh karena itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu karena hal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan yang baik.

Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

“Presiden dapat saja memberikan tugas tugas khusus kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet,” sambungnya.