Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengimbau kepada seluruh pejabat agar tidak semena-mena menggunakan rotator atau sirine saat di jalan raya.
Dia memahami bahwa penggunaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Namun menekankan penggunaan rotator harus mengedepankan prinsip kepatuhan di jalan raya.
“Memang ada Undang-Undang yang mengatur itu, tetapi lebih dari itu yang kalaupun kemudian fasilitas itu digunakan tentunya harus memperhatikan kepatuhan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut boleh semena-mena” jelasnya, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Dia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk efektivitas waktu, tapi seharusnya digunakan sewajarnya dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Prasetyo mencontohkan bagaimana Presiden Prabowo Subianto tetap tertib berlalu lintas, meski dengan pengawalan yang ketat.
“Beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru,” terangnya
Sebagai informasi, belakangan ini gerakan setop “tot tot wuk wuk” bergema di media sosial. Menjawab hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator dalam mobil patroli pengawal (patwal).
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/9/2025).
Dia menambahkan, suara dari sirine dan rotator telah mengganggu pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat saat di perjalanan.
Agus menyatakan juga bahwa dirinya telah mengevaluasi ketentuan dalam penggunaan sirine dan rotator agar digunakan sebagaimana mestinya.
“Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” tuturnya.
