Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam. Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.
Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).
Agus juga mengingatkan untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple pemerintah harus bersikap adil. Sebab, saat ini perusahaan HKT lain pun membangun pabrik komponen langsung ponsel di Indonesia.
Pada Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple selama ini memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Apple di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin, raksasa teknologi Ameerika Serikat (AS) itu memang berkomitmen untuk turut mengikuti skama satu, yakni membangun pabrik AirTag. Namun, Agus menegaskan pabrik itu belum memnuhi syarat penerbitan sertifikasi TKDN.
Di sisi lain, kata Agus, Apple juga menyadari mereka tetap harus mengikuti skema ketiga yakni pengembangan inovasi di dalam negeri. Agus mengungkapkan, Apple pun telah manyampaikan nilai investasi untuk pengembangan Apple Academy.
Agus tak mengungkap secara detail berapa nilai yang diajukan tersebut. Namun, menurutnya nilai yang ditawarkan itu juga belum memnuhi syarat yang diminta.
“Jadi apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter propose pada Apple,” tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan telah sepakat dengan tim Apple Inc. terkait investasi awal senilai Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Rosan menyampaikan pihaknya dengan Apple telah berkomitmen bahwa investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama pabriknya di Indonesia.
“Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag US$1 miliar,” ujarnya di kantor BKPM, Selasa (7/1/2025).
Adapun, terkait pembangunan pabrik, Rosan menyebutkan pihak Apple telah melihat lokasi yang akan dibangun di Batam tersebut. Pembangunan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat dan diharapkan dapat rampung dan mulai produksi pada awal 2026.
“Mereka sudah lihat lokasi tanahnya mereka sehingga dijadwalkan itu kalau mereka mulai, selesai early 2026,” kata Rosan.