Liputan6.com, Jakarta – Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, pungutan tambahan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah ini sangat membebani industri otomotif di tanah air.
“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” ungkap Menperin Agus dalam wawancaranya dengan Antara, pada Jumat, 3 Januari 2025, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Implementasi opsi pajak kendaraan bermotor lambat laun diprediksi berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, para pemimpin daerah kemungkinan akan mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti dengan menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira enggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” ujar dia.
Menperin menuturkan, pungutan ini dapat membuat masyarakat enggan untuk membeli mobil baru, yang pada akhirnya akan mengurangi pemasukan bagi pemerintah daerah.
“Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day enggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” tambahnya.
Pemerintah akan mulai secara resmi menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.