Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, nota kesepahaman ini akan menjadi langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis kita untuk produksi dalam negeri sesuai dengan amanat Perpres nomot 126 tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional,” kata Agus Gumiwang dalam penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, nota kesepahaman ini akan menjadi jembatan bagi Pemerintah dengan Industri Pengguna Garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.
“Nota kesepahaman akan menjadi jembatan penghunung antara koperasi petambak garam dan industri pemasok garam,” ujarnya.
Menperin berharap, penandatangan nota kesepahaman Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan bisa menggenjot produksi garam dalam negeri.
“Saya berharap penandatanganan kita bukan hanya gimmick tapi saya membutuhkan komitmen yang tinggi. Jangan dijadikan acara ini hanya gimmick, kita tahu garam adalah bahan strategis yang penggunaannya sangat luas. Garam untuk produksi, garam untuk farmasi, kosmetik,” ujarnya.