Jakarta –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan perkembangan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anas mengatakan, pemerintah akan tetap memberlakukan penerapan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema penggajian ASN.
“Single salary kan soal sumber, tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan,” kata Anas kepada wartawan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, (3/10/2024) kemarin.
Anas menilai, skema tukin tetap diperlukan untuk mengukur kinerja PNS agar yang bekerja dan tidak bekerja gajinya tidak sama. Oleh karena itu penerapan skema gaji tunggal masih dirumuskan.
“Karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja (dan) nggak kerja salary-nya sama kan repot. (Jadi) rumusannya diluruskan,” ujar dia.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji tunggal atau single salary adalah skema penggajian tunggal. Lewat skema baru ini, PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari beberapa komponen.
Komponen yang terdapat dalam gaji tunggal atau single salary ini adalah unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Dalam menentukan besaran gaji tunggal ini, ada sistem grading yang memeringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa langkah (step) dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan begitu, PNS yang memiliki jabatan yang sama berkemungkinan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang dinilai dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja PNS dengan skema single salary akan dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan berdasarkan dengan tingkat kemahalan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.
Lihat juga Video ‘Surat Edaran untuk ASN Pelaku Judi Online’:
(aid/ara)