Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.
“Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.
Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.
“Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
