Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik harus benar-benar dinikmati oleh para pencipta. Dia mengakui, pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal, terutama untuk platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) sebelumnya.
“Bagi saya, tugas saya adalah harus royalti itu dinikmati oleh mereka (musisi). Dulu yang digital sama sekali tidak diatur di dalam Permenkum,” ujar Supratman, Rabu (8/10/2025).
Karena itu sekarang, lanjutnya, termasuk yang digital dan berkaitan dengan industri, phonogram terutama, saya sudah sampaikan itu akan semua tetap lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu poin utamanya adalah memangkas biaya operasional yang boleh dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.
“Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta,” jelasnya.
Supratman menambahkan, kebijakan ini akan terus dievaluasi hingga transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN berjalan optimal.
“Kalau kemudian nanti suatu saat kita sudah menganggap bahwa ada transparansi dan digitalisasi entah itu dari LMK maupun dari LMKN yang sudah bagus, mungkin akan kita kembalikan sesuai dengan yang baru,” katanya. [hen/ian]
