Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalis, melalui Protokol Jakarta. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan intelektual dan kemandirian industri media nasional di tengah disrupsi digital akibat kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Supratman, setiap kreasi yang dihasilkan masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya. “Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” katanya. Ia menegaskan, pengakuan tanpa nilai ekonomi tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan kreator.
Kementerian Hukum telah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pendaftaran hak cipta dilakukan secara mudah dan cepat. Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat hak cipta bisa diterbitkan sebagai bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga.
Menkum juga menyoroti pentingnya publisher right sebagai bentuk perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media di tengah derasnya disrupsi digital. Menurutnya, media merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga kemandiriannya. “Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, gagasan Protokol Jakarta muncul dari pengalamannya dalam berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO), lembaga PBB yang menangani kekayaan intelektual. Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.
“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di ekosistem media untuk mendukung dan menyempurnakan usulan Protokol Jakarta, yang telah dijadwalkan akan dibahas dalam sidang WIPO di Jenewa, Swiss, awal Desember 2025 mendatang.
Selain pembagian royalti, Kemenkum juga menyiapkan regulasi yang memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual dijadikan collateral atau jaminan pinjaman. Indonesia kini menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud bernilai ekonomi.
Supratman menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis adalah fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujar dia.
Sebagai bentuk dukungan, pengurus nasional AMSI menyerahkan kanvas putih bertanda tangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi kepada Menteri Supratman. “Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika.
AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital” yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi transformasi digital berbasis AI.
National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, turut memberikan selamat atas terselenggaranya IDC 2025 dan menyampaikan dukungan agar media digital Indonesia terus bertahan di tengah tantangan industri saat ini.
Selain Sinar Mas Land, event IDC dan AMSI Awards 2025 juga didukung oleh PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk, PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. [ian]
