Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI. Bos PT Shandipala Arthaputra itu segera diekstradisi ke Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Paulus Tannos diklaim sudah berganti kewarganegaraan dan memegang paspor Guinea Bissau, negara kecil di Afrika Barat. 

Pada 2024, KPK sempat gagal menangkap Tannos di Bangkok, Thailand karena dia disebut sudah berganti warga negara.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melengkapi sejumlah persyaratan untuk  mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.