Menkum Sebut DPR Akan Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset

Menkum Sebut DPR Akan Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Andi Agtas menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih inisiatif pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset, yang sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah.

Menurut Supratman, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum mengalami kemajuan berarti di tangan pemerintah. Oleh karena itu, jika DPR mengambil alih maka dinilai sebagai langkah positif.

“Kalau DPR yang menginisiasi, itu justru bagus karena berarti ada niat kuat dari parlemen untuk menuntaskan pembahasan,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/8/2025).

Dia meminta semua pihak sebaiknya menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas). Saat ini, RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam prolegnas periode 2025–2029.

Apabila nantinya DPR memutuskan untuk mengusulkan RUU tersebut sebagai bagian dari prolegnas prioritas Tahun 2026, Supratman menyatakan tidak akan mempermasalahkan langkah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa prolegnas prioritas 2026 akan disahkan lebih dahulu sebelum pengesahan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Kalau DPR yang mengambil inisiatif, bisa saja mereka menggunakan draf yang sudah disiapkan pemerintah, atau menyusun ulang dari awal tetapi bagi saya itu bukan hal yang utama,” tegasnya.

Menurut Supratman pemerintah sebenarnya telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset. Kini tinggal menanti langkah lanjut dari DPR, mengingat masih ada proses konsolidasi internal di parlemen.

Ia juga menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik untuk membahas arah pembahasan RUU tersebut.