Menkum Pastikan Pasal Dalam KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi

Menkum Pastikan Pasal Dalam KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjamin KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak akan membungkam sistem demokrasi di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui bahwa KUHP dan KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pasal dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.

“Dalam tiga Undang-Undang ini sekali lagi tidak ada niat sama sekali untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini,” ucap Supratman kepada jurnalis, Senin (5/1/2026).

Dia mempersilakan masyarakat tetap memberikan kritik kepada pemerintah sepanjang kritik tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya mengkoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap keliru.

Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan kritik yang mengarah kepada penghinaan atau penghasutan.

“Tetapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dan masyarakat pasti sudah paham lupakan dulu perbedaan perbedaan politik pandangan politik di antara kita-kita sementara menghadapi sesuatu yang jauh lebih besar,” jelasnya.

Dia memahami bahwa dalam pembentukan kebijakan antara pemerintah dengan DPR tidak dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat.

Selain itu, Supratman mengakui sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

Dirinya terbuka menerima saran dari masyarakat jika dirasa aturan yang dibuat dapat merugikan. Masyarakat, katanya, dapat mengajukan uji ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya ingin menyampaikan dan tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang dianggap itu menjadi sesuatu yang bermasalah. Kemudian toh juga ada salurannya yang sudah disiapkan oleh negara ya dan saat ini juga sudah ada beberapa gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.