Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor redaksi Tempo.
Menurut Supratman, insiden pengiriman kepala babi kepada Tempo dimungkinkan menjadi upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media.
“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).
Supratman menjelaskan penyelidikan perlu dilakukan mengingat sumber atau pengirim paket teror kepala babi tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Rabu (19/3/2025), diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ninik menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.
Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror kepala babi tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum. Sebab, teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.