Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan kajian yang berkaitan ideologi komunisme atau paham lainnya tidak akan dijerat pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya aturan yang tertuang dalam Pasal 188 itu sudah ada pasal sebelumnya. Namun ada penambahan bahwa jika tujuannya membuat kajian maka tidak dipidana.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana. Jadi itu sesuatu yang luar biasa,” katanya dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Dia menggaris bawahi jika ideologi ini digunakan untuk mencederai ideologi Pancasila yang dianut Indonesia, maka dapat terjerat pidana.
Senada, Albert Aries, Tim Penyusun KUHP, menjelaskan bahwa Pancasila sudah menjadi aturan final yang tidak bisa diubah.
Dia menegaskan bahwa jerat pidana bisa diberlakukan jika ada pihak-pihak yang membuat gerakan komunisme atau paham lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.
“Intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di Undang-Undang Dasar yang enggak boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” ucap Albert.
Melihat KUHP, pada Pasal 188 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pada ayat (2) dijelaskan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Pada ayat (3) berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Pada ayat (6) berbunyi, “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.”
