Sementara di Indonesia judi online adalah kegiatan yang langgar aturan hukum. Jadi, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah Indonesia.
“Kalau memang pencarian tentang keyword (terkait judi online) itu dibuka dari Indonesia, kami minta (kepada platform digital) untuk tidak dimunculkan keyword-nya,” ujar Meutya.
Menambahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, mengatakan, seluruh pihak di Desk Pemberantasan Judi Online memberikan dukungan ke Komdigi menghapus keyword dan konten judi online.
“Seluruh unsur kekuatan desk ini akan mendukung Ibu Menteri (Meutya Hafid) untuk melakukan penghapusan keyword dan platform seperti Google, Facebook, Instagram, X, TikTok, dan sebagainya,” kata Budi.