Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan. Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu hanya dipindahkan ke negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr yang diunggah melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024), tidak memuat kata “bebas”. Menurut Yusril, pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.