Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril
Ihza Mahendra mengatakan bahwa
Mary Jane
Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
Diketahui,
Mary Jane Veloso
adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
“Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
Menko Yusril
dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
“Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
“Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
“Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
Antaranews
.
Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
“Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
AFP
.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.