Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati – Page 3 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati – Page 3

Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.

Selain itu, jaksa juga diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya, hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

“Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. Sebab, KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh presiden.

“Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP,” tutur Yusril.

Yusril menambahkan, Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Yusril mengungkap hal ini sebagai pendekatan kehati-hatian yang berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

“Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan,” tegas Yusril.

Yusril pun mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang. Artinya, jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.

“Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak,” tutur dia.

 

Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai isu serta sejumlah kebijakan Pemerintah yang menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari hukuman mati bagi koruptor, sulitnya mencari pekerjaan, hingga program makan bergizi gratis.

Merangkum Semua Peristiwa