Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK), yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial (bansos) selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda, menegaskan perlunya klarifikasi sebelum menyimpulkan keterlibatan pemilik rekening bansos dalam praktik judi online.
Dia menuturkan, tak sedikit rekening kosong atau tidak aktif yang dijadikan tempat penampungan transaksi oleh bandar maupun pemain judi online.
“Tentu harus dicek terlebih dahulu apakah memang digunakan untuk bermain judi online, atau digunakan oleh orang lain. Tentu tidak adil ketika digunakan orang lain untuk berjudi online, tapi pemilik rekeningnya yang menanggung beban,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Selasa (8/7/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5260403/original/013953000_1750577328-Screen_Shot_2025-06-22_at_14.24.23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)