Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa harga gabah petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Jika ada petani yang mendapatkan harga di bawah HPP, Perum Bulog akan turun tangan untuk membeli langsung dengan harga yang telah ditetapkan.
“Jika harga gabah di bawah HPP, maka Bulog akan membeli langsung dari petani dengan harga Rp6.500 per kg,” ujar Menko Pangan Hasan saat berdialog dengan petani di Desa Danda Jaya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Komitmen Pemerintah Kawal Harga Gabah
Zulkifli menekankan pentingnya pengawalan terhadap kebijakan ini agar tidak merugikan petani. Ia meminta pemerintah daerah, Bulog, kepala desa, bupati, hingga aparat TNI dan Polri untuk memastikan harga gabah tetap sesuai dengan ketentuan.
“Gubernur, Bulog, kepala desa, bupati, TNI, dan Polri harus mengawal kebijakan ini agar petani tidak dirugikan. Jika ada petani yang menjual gabahnya di bawah Rp6.500 per kg, segera laporkan ke pihak berwenang agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kesejahteraan petani serta menjaga harga gabah tetap stabil, terutama saat musim panen raya. Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan hasil panen guna mencegah anjloknya harga di pasaran.