Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun Jasa Sistem Pembayaran masuk ke dalam objek, sehingga muncul kekhawatiran transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money juga akan terdampak.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, dikutip detikcom, Minggu (22/12/2024).
Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga, ditemui usai acara.
Airlangga juga tetap optimistis bahwa daya beli masih dapat terkendali di tahun depan, meski PPN naik menjadi 12%. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk menjaga keseimbangan.
(fsd/fsd)