TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah, pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi Jawa Barat merupakan bagian dari proyek strategis nasional Giant Sea Wall.
“Bukan, bukan. Bukan, beda, beda,” kata Airlangga usai menghadiri acara Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1/2025).
Menurut Airlangga, pemerintah masih mempersiapkan konsep untuk proyek Giant Sea Wall. Rencananya program tersebut akan melalui Public Private Partnership.
“(investor) kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam dan luar negeri. Nanti akan ada fase-fasenya, masih dalam proses pembahasan studi,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain di perairan Kabupaten Tangerang Banten, kini muncul pagar laut misterius di Perairan Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga mengganggu aktivitas nelayan.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
“Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2024).
Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemasangan penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan. Menurutnya, teguran pertama yang dilakukan akhir tahun lalu tidak diindahkan sehingga tindakan berupa penyegelan harus dilakukan.
“Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucap Ipunk.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya dokumen lain yang sudah diurut oleh pihak perusahaan akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.
“Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambungnya.
Para petugas Ditjen PSDKP KKP berjumlah belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03 menyegel pagar laut terbuat dari bambu.
Nampak ada lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut atas pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.