Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa semangat dari Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat adalah demi kemudahan akses dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Semangatnya adalah adanya Satgas untuk menurunkan harga tiket pesawat ini akan terus kita kelola. Karena, seperti yang saya sampaikan, kita mengutamakan kemudahan, kenyamanan, serta nilai ekonomi untuk masyarakat,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan, untuk mendukung kemajuan ekonomi di daerah, biaya transportasi perlu lebih efisien. “Jika kita ingin perekonomian daerah maju dan berkembang, biaya transportasi, termasuk biaya pergerakan orang dan barang, harus semakin terjangkau,” jelasnya.
AHY juga menyoroti bahwa tingginya biaya transportasi dapat berdampak pada mobilitas dan produktivitas. “Jika biaya masih terlalu tinggi, hal ini akan berdampak pada mobilitas dan produktivitas. Kami akan terus mengawal ini ke depannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu hasil dari Satgas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Saat ini dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, dan kami masih menunggu hasil dari Satgas tersebut,” ujar Dudy.
Ia berharap hasil dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dapat diperoleh sebelum Natal dan Tahun Baru.
“Saya berharap hasil ini bisa kita dapatkan sebelum Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dwi Ardianta Kurniawan, mendukung penerapan sistem multiprovider avtur untuk mengurangi tingginya harga tiket pesawat.
Dwi Ardianta mengatakan bahwa sistem multiprovider yang diusulkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membantu mencegah monopoli penjualan avtur di Indonesia.
Harga tiket pesawat yang mahal di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga avtur, pajak impor suku cadang, dan pajak pertambahan nilai (PPN).