Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Penerapan Cukai Popok dan Tisu Basah

Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Penerapan Cukai Popok dan Tisu Basah

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mampu mencapai pertumbuhan sebesar 6%.

Kebijakan itu termasuk rencana pengenaan cukai pada produk diapers (popok) dan tisu basah yang sempat menjadi perhatian publik.

“Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Wacana soal perluasan barang kena cukai muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam dokumen itu, terdapat agenda penggalian potensi perluasan barang kena cukai (BKC) sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.

Dalam salah satu butirnya disebutkan bahwa Kemenkeu telah menyusun kajian mengenai potensi BKC baru berupa diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah. Kajian lain juga membahas usulan kenaikan batas atas Bea Keluar kelapa sawit.

Namun, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. “Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ucap dia.

Ia menambahkan, rencana perluasan pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika perekonomian nasional tumbuh konsisten di angka 6%.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Purbaya sebelumnya yang berkali-kali menolak penambahan beban pajak ketika daya beli masyarakat masih tertekan.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal harus memperhatikan ruang konsumsi masyarakat, terutama terkait pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Ia menilai kenaikan tarif atau penambahan pajak justru berpotensi menekan konsumsi dan menghambat pemulihan ekonomi.

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya lebih memilih mendorong perputaran ekonomi untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, strategi memperkuat aktivitas ekonomi akan menghasilkan basis pajak yang lebih sehat dan berkelanjutan.