Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda

Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kesehatan (Mereka)
Budi Gunadi Sadikin
menyoroti kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
BPJS Kesehatan
yang belum terstandarisasi.
Ketiadaan standar baku ini menyebabkan sasaran pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah (pemda) berbeda-beda.
Padahal, standar baku diperlukan agar pemberian bantuan iuran lebih tepat sasaran.
“PBPU (dari) pemda ini biasanya diberikan oleh pemerintah daerah untuk desil 5 dan 6. Tapi karena berbeda-beda datanya, pemerintah daerah masih berbeda-beda juga memberikannya. Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Budi lantas mencontohkan konsekuensi dari ketiadaan standar penerima bantuan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta misalnya, memilih menerapkan kebijakan universal coverage.
Lewat kebijakan itu, setiap warga didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas III tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Mereka dibiayai lewat skema PBPU pemda dengan total iuran yang telah ditetapkan per bulan.
Tak heran, salah satu eselon I di kementeriannya juga mendapat bantuan tersebut.
“Sekjan saya, Pak Kunta Wibawa (Dasa Nugraha) itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah dengar kan DKI Jakarta semua dibayarin sama pemda, termasuk Pak Kunta. Dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin,” ucap Budi.
Oleh karenanya, pihaknya ingin merapikan data penerima bantuan iuran. Hal ini kata dia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kesatuan data.
Masyarakat yang dikategorikan miskin dan mendapat bantuan sosial di bidang ekonomi juga mendapatkan bantuan di bidang kesehatan.
“Jadi kalau bisa miskin di kesehatan, miskin di ekonomi, miskin di subsidi listrik kalau bisa sama (penerimanya),” jelasnya.
“Jadi itu sebabnya ditugaskan semua data harus ditaruh di BPS, penerima subsidi listrik, penerima PBI, penerima PKH, penerima subsidi BBM, subsidi pupuk, nanti diusahakan sebaiknya orangnya kategorinya sama,” imbuh Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.