Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mencatat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melingkupi 95% dari seluruh usaha dan menyumbang sekitar 60% lapangan kerja global, sehingga UMKM merupakan penopang utama perekonomian global.
Namun, UMKM masih menghadapi berbagai tantangan untuk dapat sepenuhnya memperoleh manfaat dari perdagangan internasional, seperti keterbatasan akses pembiayaan, regulasi yang kompleks, isu keberlanjutan, serta infrastruktur digital yang kurang memadai. Situasi tersebut diperparah oleh meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan, perkembangan pesat perdagangan digital, disrupsi rantai pasok, tensi geopolitik, isu keberlanjutan, dan perubahan iklim.
Perjanjian perdagangan internasional (FTA/PTA/CEPA) dituntut dapat menjawab tantangan-tantangan ini. Pada perkembangannya, berbagai FTA mulai mencakup pengaturan-pengaturan mengenai isu keberlanjutan, perdagangan digital, dan tentunya UMKM. Meski FTA membuka akses pasar dan menurunkan hambatan ekspor, nyatanya UMKM belum sepenuhnya dapat memanfaatkan FTA untuk meningkatkan daya saing ekspornya.
Menyadari situasi itu, FTA mulai berkembang dan memuat pengaturan UMKM meski masih terbatas. Contoh FTA-nya, antara lain Inggris dan Australia FTA, Kanada–Ukraina FTA, Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), dan Regional Economic Comprehensive Partnership Agreement (RCEP).
Ketentuan UMKM di dalam FTA, berangkat dari latar belakang adanya pengakuan peran penting UMKM terhadap perekonomian nasional, manfaat FTA belum dirasakan optimal oleh UMKM, dan rendahnya partisipasi UMKM di dalam perdagangan internasional. Indonesia turut mengamini dan turut mendorong FTA agar makin inklusif khususnya bagi UMKM. Per Juni 2025, Indonesia memiliki 19 perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku, termasuk RCEP.
Baru-baru ini, Indonesia telah menyelesaikan beberapa FTA (dalam proses penandata-nganan), yakni Asean–China FTA/ACFTA (upgrade 3.0), Indonesia–UE CEPA, dan Indonesia–Kanada CEPA. FTA-FTA tersebut memuat pengaturan mengenai UMKM. Pendekatannya terdiri atas dua, yaitu (a) Bab UMKM yang berdiri sendiri, seperti di dalam RCEP dan ACFTA 3.0; dan (b) ketentuan mengenai UMKM di berbagai Bab perjanjian, contoh di dalam Indonesia–UE CEPA, dan Indonesia–Kanada CEPA.
Ketentuan itu tersebar pada pengaturan di antaranya fasilitasi perdagangan, ketentuan asal negara, e-commerce dan perdagangan digital. Secara umum, ketentuan UMKM di dalam FTA berfokus kepada pengembangan portal informasi terpadu, kerja sama peningkatan kapasitas, dan fasilitasi perdagangan.
Dari perspektif Indonesia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian yang menyumbang lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional. Jumlah UMKM di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 65,5 juta unit, tetapi kontribusi terhadap ekspor nasional hanya sekitar 15,7%.
Tahun 2025 ini, pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pertumbuhan ekspor mencapai 7%, termasuk dari UMKM. Untuk mewujudkan target tersebut, Kemendag telah meluncurkan program prioritas UMKM Bisa Ekspor. Tujuannya untuk mendukung UMKM memperkuat daya saing agar dapat menjangkau pasar global, yang diwujudkan melalui pemanfaatan platform digital, pendampingan, pelatihan, kolaborasi, hingga fasilitas pitching dan business matching antara UMKM Indonesia dengan calon pembeli luar negeri.
Kemendag mencatatkan rekor transaksi dari hasil business matching periode Januari—Agustus 2025 yakni mencapai Rp1,4 triliun. Inilah titik krusial. Perjanjian perdagangan internasional atau FTA menyediakan ‘jalan’ kepada perdagangan internasional dan program UMKM Bisa Ekspor merupakan ‘kendaraan’. Sinergitas antara program UMKM regional dan nasional perlu dilakukan.
Titik temu strategis antara FTA dan UMKM Bisa Ekspor dapat meliputi beberapa hal.
Pertama, integrasi portal informasi. Portal informasi RCEP atau FTA Indonesia lainnya berisi informasi tarif dan aturannya, regulasi, dan pelung pasar. Portal informasi UMKM Bisa Ekspor (InaExport) dapat dihubungkan secara langsung dengan portal FTA dimaksud, agar UMKM lebih mudah mengakses informasi mengenai peluang dan persyaratan ekspor ke negara-negara mitra dagang FTA Indonesia.
Kedua, peningkatan kapasitas. RCEP dan FTA Indonesia lainnya menyediakan agenda peningkatan kapasitas UMKM melalui pelatihan regional, termasuk menyasar perdagangan digital dan ekspor hijau. UMKM Bisa Ekspor dapat memanfaatkan modul-modul pelatihan terkait digitalisasi dan sertifikasi hijau, seperti standar ramah lingkungan, eco-label, dan keberlanjutan rantai pasok. Sehingga produk UMKM dapat lebih berdaya saing dan relevan dengan permintaan konsumen di pasar kawasan dan global.
Ketiga, peran perwakilan perdagangan di luar negeri. Diseminasi informasi menge-nai FTA dan manfaatnya juga menjadi kunci menyelaraskan kedua program. Diseminasi atau sosialisasi FTA perlu dilakukan kepada baik UMKM nasional maupun UMKM mitra dagang.
Selama ini, Pemerintah telah secara masif melakukan sosialisasi di Indonesia, tetapi UMKM atau pelaku usaha di mitra dagang justru belum mendapatkan informasi.
Kemendag melalui Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dapat mengemban tugas ini, menyebarluaskan informasi mengenai FTA Indonesia di negara mitra dagang yang menjadi negara akreditasnya.
Sinergi atau ‘menjodohkan’ kebijakan UMKM regional dan program nasional akan menjadi kunci agar pelaku UMKM Indonesia menjadi aktor utama dalam rantai pasok Asia, bahkan dunia. Inkorporasi ketentuan UMKM di dalam FTA juga menandakan adanya pergeseran paradigma dari FTA yang sekedar liberalisasi menjadi FTA yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
