Liputan6.com, Jakarta – Meski akhir pekan semakin dekat, aturan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).
Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas pada jam-jam tertentu. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tidak menonaktifkan sistem ganjil genap meski hari Jumat sering dianggap lebih longgar karena mendekati akhir pekan.
Sebaliknya, justru pada hari Jumat, lalu lintas biasanya mulai padat sejak pagi hingga malam hari karena meningkatnya aktivitas warga menjelang libur.
Untuk itu, kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan penuh demi menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di jam padat. Jadwal penerapannya dibagi dua, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi oleh nomor pelat.
Sebagai catatan, aturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.
Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.
Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Sistem ini sudah menjadi bagian dari rutinitas warga Jakarta. Namun, masih saja terjadi pelanggaran, baik karena ketidaktahuan maupun kelalaian. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengendara untuk selalu memperhatikan tanggal dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Penerapan ganjil genap tidak hanya melibatkan petugas di lapangan, tetapi juga sistem tilang elektronik melalui kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik. Pelanggar dapat langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, bahkan meski tidak diberhentikan langsung oleh petugas.
Untuk menghindari sanksi dan tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasa, masyarakat diminta untuk merencanakan perjalanan dengan lebih cermat. Pilihan transportasi umum, kendaraan daring, atau menyesuaikan jam keberangkatan bisa menjadi alternatif yang bijak.
Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016771/original/024169700_1652066326-20220509-FOTO---GAGE-Herman-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)